Pengintregasiannya mengikuti model pengintregasian budi pekerti ke dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun Departemen Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional yang Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi untuk Mengemebangkan kemampuan dan Membentuk watak serta perdebatan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa